Agen BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Orang perantara (pihak ketiga) yang memberikan informasi dan penanganan pengaduan terkait program JKN melalui media telepon. 2. Alur adalah rangkaian peristiwa yang direka dan dijalin dengan saksama dan menggerakkan jalan cerita melalui kerumitan ke arah klimaks dan penyelesaian.
Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi berbasis mobile untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan informasi dan pelayanan peserta yang berkaitan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)
Kanal pelayanan yang dapat digunakan oleh peserta untuk mendapatkan informasi dan penanganan pengaduan, serta mejadi media komunikasi dua arah antara peserta dan petugas BPJS Kesehatan.
Autodebet
Pembayaran elektronik yang dibuat langsung dari rekening bank atas persetujuan pemilik rekening.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Care Center 1500 400
Sistem informasi terpusat yang memberikan pelayanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan terkait program Jaminan Kesehatan Nasional yang diberikan dalam 7 (tujuh) hari selama 24 (dua puluh empat) jam melalui media telepon.
CHIKA (Chat Asistant JKN)
Pelayanan Informasi dan Pengaduan melalui chatting yang direspon oleh robot atau tokoh virtual.
Dokter Consulting
Pelayanan konsultasi medis dengan Dokter umum (pelayanan Tanya Dokter) melalui media telepon di pelayanan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
FKTP
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih peserta JKN KIS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar.
Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
Daftar isian yang wajib diisi untuk pendaftaran awal kepesertaan program Jaminan Kesehatan.
Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE)
Daftar isian untuk pendaftaran awal kepesertaan program Jaminan Kesehatan yang dilakukan melalui mekanisme migrasi oleh sistem.
Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP)
Daftar isian yang wajib diisi jika terjadi perubahan data peserta.
Iuran Jaminan Kesehatan
Sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah untuk program jaminan kesehatan.
Kader JKN
Orang yang ditunjuk melalui rekrutmen di masing-masing Kantor Cabang BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk pendaftaran dan pembayaran iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Kanal Pelayanan
Media yang dapat digunakan Calon Peserta atau Peserta Jaminan Kesehatan dalam melakukan proses administrasi kepesertaan meliputi pendaftaran dan mutasi data kepesertaan serta pemberian informasi dan penanganan pengaduan Peserta.
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
Izin yang diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal sementara di Indonesia.
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan.
Mobile Customer Service (MCS)
Titik pelayanan berupa mobil yang dilengkapi dengan infrastruktur pendukung operasional pelayanan peserta untuk pendaftaran, perubahan data, cetak kartu dan pemberian informasi dan penanganan pengaduan.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pemberi kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran Online
Kanal/media pelayanan bagi peserta jaminan kesehatan dalam melakukan pendaftaran dan mutasi data secara online, baik melalui website BPJS Kesehatan maupun aplikasi mobile BPJS Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI Jaminan Kesehatan)
Fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.
Peserta
Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS)
Petugas Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Manajemen Rumah Sakit untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta di Rumah Sakit serta melakukan pengelolaan dokumen/data/informasi/laporan dan korespondensi secara optimum.
Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (PPP RS)
Duta BPJS Kesehatan yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan peserta di Rumah Sakit melalui koordinasi dengan unit kerja terkait serta pengelolaan dokumen/data/informasi/laporan dan korespondensi secara optimum yang berkaitan dengan rumah sakit yang menjadi tanggung jawabnya.
Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga/SKUMPTK/KP4/KU1
Surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga.
Surat Keterangan Sekolah/Kuliah
Keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Formal yang masa pendidikannya minimal 1 (satu) tahun.
Unit Penanganan Pengaduan Peserta (UP3)
Unit yang dibentuk untuk menangani pengaduan yang disampaikan peserta yang datang ke Kantor BPJS Kesehatan, baik yang ada di Kantor Pusat, Kantor Kedeputian Wilayah, Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota.
VIKA (Voice Interaktive JKN)
Pelayanan Informasi yang menggunakan rekaman audio dalam berinteraksi dengan Peserta
Virtual Account
Nomor rekening virtual yang disediakan oleh BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan.
Website BPJS Kesehatan
Halaman informasi BPJS Kesehatan yang disediakan melalui jalur internet, sehingga bisa diakses di seluruh dunia selama terkoneksi dengan internet.