Bagaimana Cara Membayar Iuran

Pembayaran iuran bagi peserta dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Peserta dan calon peserta PBPU Kelas I dan II wajib menggunakan fasilitas pembayaran auto debit (rekening maupun kartu kredit).
  2. Peserta memasukkan nomor kartu peserta pada kanal pembayaran yang tersedia, seperti:
  • Kanal pembayaran bank : kantor bank dan e-channel (ATM, Internet Banking, SMS Banking, Mobile Banking).

Untuk bank BUMN, ditambahkan kode VA sebagai berikut:

BankKode Bank10 Nomor Terakhir Peserta
BNI88888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.
BRI88888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.
BTN88888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.
BCA89888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.
MANDIRI89888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.
  • Kanal pembayaran non bank : outlet PPOB (Payment Poin Online Banking) modern atau tradisional.
  1. Peserta memilih/memasukkan jumlah bulan pembayaran. Pada kanal pembayaran, pilihan bulan pembayaran tersedia dari 1 s.d 12 bulan. Apabila peserta ingin melakukan pembayaran tunggakan iuran hingga bulan berjalan, maka peserta cukup memilih / memasukkan angka “1”.
  2. Peserta menekan tombol OK/Enter pada kanal yang tersedia dan tunggu hingga ringkasan informasi muncul pada layar monitor, yang terdiri dari:
  • Informasi nama dan nomor peserta
  • Informasi jumlah keluarga peserta
  • Informasi jumlah tagihan iuran
  • Informasi biaya bank (apabila ada biaya)
  • Tunggu bukti pembayaran iuran muncul.
  • Peserta dapat mengecek pembayaran iuran pada Aplikasi Mobile JKN.