Pembayaran iuran bagi peserta dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Peserta dan calon peserta PBPU Kelas I dan II wajib menggunakan fasilitas pembayaran auto debit (rekening maupun kartu kredit).
- Peserta memasukkan nomor kartu peserta pada kanal pembayaran yang tersedia, seperti:
- Kanal pembayaran bank : kantor bank dan e-channel (ATM, Internet Banking, SMS Banking, Mobile Banking).
Untuk bank BUMN, ditambahkan kode VA sebagai berikut:
Bank | Kode Bank | 10 Nomor Terakhir Peserta |
---|---|---|
BNI | 88888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU) | +10 nomor terakhir peserta. |
BRI | 88888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU) | +10 nomor terakhir peserta. |
BTN | 88888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU) | +10 nomor terakhir peserta. |
BCA | 89888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU) | +10 nomor terakhir peserta. |
MANDIRI | 89888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU) | +10 nomor terakhir peserta. |
- Kanal pembayaran non bank : outlet PPOB (Payment Poin Online Banking) modern atau tradisional.
- Peserta memilih/memasukkan jumlah bulan pembayaran. Pada kanal pembayaran, pilihan bulan pembayaran tersedia dari 1 s.d 12 bulan. Apabila peserta ingin melakukan pembayaran tunggakan iuran hingga bulan berjalan, maka peserta cukup memilih / memasukkan angka “1”.
- Peserta menekan tombol OK/Enter pada kanal yang tersedia dan tunggu hingga ringkasan informasi muncul pada layar monitor, yang terdiri dari:
- Informasi nama dan nomor peserta
- Informasi jumlah keluarga peserta
- Informasi jumlah tagihan iuran
- Informasi biaya bank (apabila ada biaya)
- Tunggu bukti pembayaran iuran muncul.
- Peserta dapat mengecek pembayaran iuran pada Aplikasi Mobile JKN.