Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan. Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018.
Di aturan sebelumnya, tunggakan iuran hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang aturan tersebut diketatkan menjadi 24 bulan. Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan.
Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. Jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s. Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta. Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan peserta yang tidak mampu.
Perhitungan denda pelayanan yang sesungguhnya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan alamat rumah sakit peserta dirawat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Surat keterangan diagnosa awal dari rumah sakit peserta dirawat;
Bukti pelunasan tunggakan iuran terakhir;
KTP dan Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan Peserta yang dirawat;
Setelah proses penghitungan denda pelayanan besaran denda dapat dibayarkan di Kantor POS dan Bank Mandiri.
Untuk menghindari denda pelayanan tersebut, Anda dapat mengecek tagihan bulanan Anda melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh gratis di Google Playstore dan Appstore, atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400.
Ketentuan ini bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan. Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi.