Pusat Bantuan
  • Home
  • docs
    Daftar Istilah Formulir Peraturan dan Regulasi
  • Iuran & Denda Pelayanan
    • Apa Saja Mitra Penyelenggara Autodebet BPJS Kesehatan?
    • Bagaimana Cara Melakukan Pengecekan Jumlah Tagihan Iuran BPJS Kesehatan
    • Bagaimana Cara Membayar Iuran
    • Bagaimana Jika Peserta JKN KIS Menunggak Iuran
    • Bagaimana Jika Yang Dialihkan Menjadi PPU Atau PBI Status Kepesertaannya Adalah Anggota Keluarga?
    • Mengapa Besaran Iuran JKN KIS atau Dikenal Sebagai Iuran BPJS Harus Disesuaikan
    • Program REHAB - Rencana Pembayaran Iuran Bertahap
    • Apa yang Dimaksud Denda Pelayanan
    • Frequently Asked Questions Autodebet

Bagaimana Jika Yang Dialihkan Menjadi PPU Atau PBI Status Kepesertaannya Adalah Anggota Keluarga?

Jika yang dialihkan menjadi PPU atau PBI adalah anggota keluarganya, maka autodebit peserta penanggung masih tetap akan berjalan.

Updated on 20 Jun 2022

Bagaimana Jika Peserta JKN KIS Menunggak Iuran Mengapa Besaran Iuran JKN KIS atau Dikenal Sebagai Iuran BPJS Harus Disesuaikan

Copyright © 2021 Bidang Kepesertaan & Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Pusat