Autodebet iuran BPJS Kesehatan adalah fasilitas pemotongan pembayaran secara otomatis untuk tagihan rutin milik Peserta program JKN-KIS dengan sumber pendanaan dari rekening Bank/ akun Fintech yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan milik Peserta sendiri maupun Pihak lain dengan memberikan surat kuasa pendebetan rekening untuk kepentingan pembayaran iuran JKN-KIS.
Dasar hukum implementasi autodebet iuran BPJS Kesehatan adalah:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional
- Peraturan BPJS Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program JKN, Bab III Syarat dan Tata Cara Pendaftaran, Paragraf 2 PBPU dan BP, Pasal 17 bahwa Pendaftaran PBPU dan BP dilakukan dengan mengisi formulir Daftar Isian Peserta, salah satunya adalah kuasa Autodebet.
Peserta yang wajib mengikuti program autodebet adalah segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) seluruh kelas layanan (1,2,3).
Besar biaya administrasi autodebet iuran JKN-KIS sesuai dengan kebijakan masing-masing bank/fintech, kisaran biayanya antara 0 – Rp. 2.750/keluarga.
- Peserta mengakses kanal BPJS Kesehatan dan memilih menu migrasi auto debit.
- Peserta menonaktifkan kepesertaan auto debit pada kanal bank/mitra auto debit sebelumnya dengan memasukkan nomor rekening (untuk rekening bank) atau nomor telepon (untuk akun uang elektronik) yang terdaftar pada kanal bank/mitra auto debit.
- Peserta memilih kanal bank/mitra auto debit baru yang tersedia pada kanal BPJS Kesehatan.
- Peserta memasukkan nomor rekening bank/nomor telepon yang didaftarkan pada sistem bank/mitra Auto Debit.
- Peserta akan menerima sms OTP untuk verifikasi proses registrasi auto Debit.
- Pendebitan Iuran akan dilakukan pada jadwal auto debit berikutnya.
- Peserta melengkapi persyaratan penonaktifan autodebit
- Peserta mengajukan non aktivasi layanan autodebit pada kanal BPJS Kesehatan (Kantor Cabang / Layanan Pandawa).
Penonaktifan auto debit Iuran hanya diperuntukkan bagi Peserta PBPU dengan kategori sebagai berikut:
- Peserta PBPU yang telah meninggal dunia dan dilaporkan kepada BPJS Kesehatan;
- Peserta PBPU yang telah pindah segmen menjadi Peserta PPU maupun PBI; atau
- Peserta PBPU yang tinggal di luar negeri dan dilaporkan ke BPJS Kesehatan.
- Peserta PBPU yang layanan autodebitnya ditanggung oleh pihak lainnya
Peserta PBPU yang ingin melakukan koreksi denda pelayanan karena dianggap menunggak membayar iuran namun disebabkan oleh gangguan sistem autodebet BPJS Kesehatan, maka peserta dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa bukti cetakan rekening koran/foto copy cetakan transaksi buku Tabungan 3 (tiga bulan terakhir).
Peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung pada kanal pembayaran iuran BPJS Kesehatan (ATM, e-Banking, PPOB).
Peserta dapat melakukan pengecekan mutase transaksi pada akun rekening/uang elektroniknya, maupun melakukan pengeceka status history pembayaran pada Aplikasi Mobile JKN.
Tidak, peserta baru PBPU dapat didaftarkan autodebet pada saat nomor peserta terbentuk tanpa menunggu 14 hari atau tagihan peserta muncul.
Peserta segmen PBPU hanya pada satu bank/akun fintech karena untuk mempermudah penyelesaian apabila terdapat permasalahan autodebet iurannya, serta memastikan bahwa setiap peserta PBPU telah mengikuti program autodebet
Peserta yang ingin mengubah sumber pendanaan autodebet iurannya dapat melakukan perubahan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan dengan mengisi surat formulir autodebet bank/fintech yang baru dan mengisi formulir pembatalan/penghentian kuasa autodebet bank/fintech yang lama.
- Fotokopi Kartu Keluarga pemilik rekening
- Fotokopi KTP pemilik rekening
- Fotokopi kartu peserta/cetakan nomor virtual account peserta
- Fotokopi buku tabungan pemilik rekening/akun uang elektronik.
- Nomor Peserta
- Fotokopi KTP Peserta
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kematian untuk peserta yang meninggal dunia/Informasi Badan Usaha atau Lembaga Pemerintah untuk peserta yang beralih segmen PPU/ Informasi peserta telah alih segmen ke PBI/Informasi bahwa peserta tinggal diluar negeri.
- Fotokopi tabungan pemilik rekening/akun uang elektronik
Peserta PBPU yang ingin melakukan koreksi denda pelayanan karena dianggap menunggak membayar iuran namun disebabkan oleh gangguan sistem autodebet BPJS Kesehatan, maka peserta dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa bukti cetakan rekening koran/foto copy cetakan transaksi buku Tabungan 3 (tiga bulan terakhir).
Apakah Saya Dapat Mendaftar Autodebet Iuran JKN-KIS Pada Lebih Dari Satu Rekening Bank/Akun Fintech?
Peserta hanya dapat mendaftarkan autodebet iuran JKN-KISnya hanya pada satu rekening bank/akun fintech.
Peserta segmen PBPU yang pindah segmen kepesertaannya ke PBI atau PPU tidak wajib autodebet karena iurannya telah ditanggung oleh Pemerintah (untuk PBI) dan Pemberi Kerja (untuk PPU). Namun autodebet tetap akan berjalan apabila peserta PBI/PPU tersebut masih memiliki tunggakan iuran saat menjadi peserta PBPU.
Iya, peserta peralihan dari segmen PBI atau PPU menjadi PBPU dapat langsung didaftarkan autodebet.
Peserta PBPU yang pindah segmen kepesertaannya ke PBI atau PPU dapat menghentikan autodebetnnya iurannya selama seluruh anggota keluarganya juga berpindah segmen ke PBI atau PPU. Peserta cukup melapor dan mengubah status di BPJS Kesehatan.
Pemilik rekening dapat menghentikan layanan autodebet iuran atas peserta JKN-KIS yang ditanggungnya dengan datang ke Kantor BPJS Kesehatan setempat dengan mengisi formulir pembatalan/penghentian pemberian kuasa autodebet banknya
Peserta PBPU yang gagal autodebet pada bulan berjalan karena saldo rekening kurang/rekening tutup/rekening dormant adalah non aktif pada bulan berikutnya dan terhitung sebagai peserta menunggak.
Peserta yang ingin mengaktifkan kembali kembali status kepesertan dan layanan peserta PBU yang menunggak karena gagal autodebet adalah dengan mengisi saldo rekeningnya sebelum tanggal pendebetan atau membayar langsung ke kanal pembayaran iuran.
Iya, peserta PBPU yang gagal autodebet karena saldo rekening tidak cukup/rekening tutup/rekening dormant berpotensi terkena denda pelayanan apabila melakukan pelayanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) (contoh : Rumah Sakit) dalam waktu 45 hari sejak tunggakan iurannya dibayar baik melalui autodebet maupun pembayaran pada kanal secara langsung.
Tidak, peserta PBPU yang gagal autodebet karena gangguan sistem dan bukan akibat kelalaian peserta PBPU sehingga terhitung sebagai peserta menunggak, maka apabila peserta tersebut terkena denda pelayanan maka dapat dilakukan koreksi.