1.Sejak pertama, di Tahun 2014, besaran iuran sudah tak sesuai hitungan ideal (sesuai kaidah aktuaria). Karena itu, defisit sudah terjadi sejak tahun pertama. 2.Sesuai aturan, iuran harus disesuaikan setiap dua tahun. Sejak 2016, besaran iuran tak mengalami penyesuaian. 3.Saat ini, angka defisit kian membengkak, bahkan mulai mengganggu pelayanan di rumah sakit dan apotek karena utang yang terus menumpuk. 4.Yang menggunakan BPJS makin meningkat, sedangkan kemampuan membayar makin berkurang.
Bila Iuran tidak disesuaikan, akan mengancam keberlangsungan Program JKN-KIS. Sayang kalau program ini harus distop. Mengingat manfaat program ini sangat dirasakan masyarakat.
Manfaat yang paling terasa adalah pada pengobatan yang berbiaya mahal dan atau yang bersifat seumur hidup seperti cuci darah, pengobatan kanker, talasemia, hemofilia, jantung, dan sebagainya.
Program ini juga telah membantu masyarakat untuk tidak jatuh atau tidak lebih miskin lagi karena sakit. Harus diketahui juga, program ini juga menyejahterakan dengan meningkatkan pendapatan dan produktivitas masyarakat.