Apa yang Harus Dilakukan Jika RS Minta Tebus Obat Sendiri

Obat termasuk jenis pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga, maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit. Adapun untuk jenis dan merk obat yang dijamin, mengacu pada Formularium Nasional dan e-katalog yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta pemberian obat dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta JKN-KIS. Ini artinya, fasilitas kesehatan juga tidak dibenarkan meminta pasien JKN-KIS untuk menebus obat dengan biaya pribadinya sendiri.

BPJS Kesehatan menjamin pelayanan obat di RS, baik yang termasuk dalam paket INA-CBG’s maupun yang dapat ditagihkan di luar paket INA-CBG’s, sehingga biaya obat tidak boleh dibebankan lagi kepada peserta JKN-KIS. Oleh karena itu, jika ada peserta JKN-KIS yang dibebankan iur biaya untuk pembelian obat/pelayanan kesehatan lainnya, maka segeralah melapor ke petugas BPJS Kesehatan yang ada di RS tersebut ataupun di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa bukti kuitansi pembelian obat/penarikan iur biaya lainnya. Jika penarikan iur biaya tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka pihak RS wajib mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan peserta JKN-KIS tersebut.

Agar terhindar dari penarikan iur biaya di RS, berikut tips yang bisa bermanfaat:

  1. Pastikan Anda terdaftar sebagai peserta JKN-KIS yang berstatus aktif,
  2. Pastikan peserta JKN-KIS selalu mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,
  3. Jangan segan bertanya kepada petugas RS kelengkapan administrasi apa saja yang diperlukan saat berobat,
  4. Jika pihak RS memberikan tagihan, selalu periksa dengan cermat isi tagihan tersebut. Jangan ragu untuk bertanya kepada RS jika ada biaya yang tidak masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan,
  5. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan pengaduan, peserta JKN-KIS bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi LAPOR! di website BPJS Kesehatan, atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.