Bagaimana Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Jika Dalam Keadaan Gawat Darurat

Pelayanan Gawat Darurat meliputi pengertian dan batasan, prosedur pelayanan di Faskes yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama, sebagai berikut:

Pengertian dan batasan

Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan, dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/ lingkungan.
  2. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi;
  3. Adanya penurunan kesadaran;
  4. Adanya gangguan hemodinamik; dan/atau memerlukan tindakan segera.

Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Prosedur pelayanan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan :

  1. Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP atau FKRTL baik yang bekerjasama maupun tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  2. Pelayanan gawat darurat medis di FKRTL diberikan di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP maupun FKRTL
  3. Fasilitas Kesehatan yang memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dilarang meminta atau menarik biaya kepada Peserta.
  4. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat dengan menunjukan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  5. Untuk pelayanan gawat darurat di FKTP, bila hasil pemeriksaan dokter ternyata Peserta memerlukan pemeriksaan ataupun tindakan spesialis/sub spesialis sesuai dengan indikasi medis maka FKTP akan memberikan surat rujukan ke FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan Sistem Rujukan yang berlaku.
  6. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Prosedur pelayanan pada fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama:

  1. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan menunjukan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  2. Fasilitas Kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
  3. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.
  4. Apabila kondisi gawat darurat pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL merujuk pasien ke FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  5. Apabila Peserta tidak bersedia untuk dirujuk ke FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dan Peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya.
  6. Biaya pelayanan gawat darurat di FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama ditagihkan langsung oleh FKTP atau FKRTL dan tidak diperkenankan meminta atau menarik biaya kepada peserta