Bagaimana Prosedur Pelayanan Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien JKN KIS

Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, dalam keadaan gawat darurat peserta JKN-KIS dapat langsung mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tanpa perlu surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Apabila peserta JKN-KIS pada kondisi gawat darurat datang ke FKRTL yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta dapat tetap dilayani sampai dengan keadaan kondisi gawat daruratnya teratasi/stabil.

Setelah keadaan stabil, pasien JKN-KIS dapat dipindahkan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam hal ini akan menjamin perawatan peserta JKN-KIS apabila sesuai dengan prosedur. FKRTL ataurumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat menagihkan biaya perawatan pasien JKN-KIS yang sedang dalam kondisi gawat darurat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. BPJS Kesehatan menyediakan berbagai alternatif kanal informasi dan pengaduan bagi peserta JKN-KIS melalui:
  2. BPJS Kesehatan Care Center 1500400;
  3. Mobile JKN;
  4. Saluran Informasi dan Penangan Pengaduan (SIPP);
  5. Aplikasi LAPOR! yang terintegrasi di website BPJS Kesehatan;
  6. Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota terdekat;
  7. Petugas BPJS Kesehatan yang ada di fasilitas kesehatan.