Memperoleh perlindungan jaminan kesehatan adalah hak setiap karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Oleh karenanya, sesuai dengan amanah perundang-undangan, setiap pemberi kerja dan badan usaha juga diwajibkan mendaftarkan entitas dan karyawan beserta anggota keluarganya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Lantas bagaimana syarat dan ketentuan pendaftaran Badan Usaha ke Program JKN-KIS?
Pertama, Pendaftaran Badan Usaha dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan alamat Badan Usaha dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Foto copy SIUP
- Foto copy TDP
- Foto Copy Akte pendirian/perubahan
- Foto Copy NPWP Perusahaan
Atau dapat melakukan registrasi melalui website BPJS kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id dengan cara sebagai berikut:
- Akses website www.bpjs-kesehatan.go.id
- Pilih menu Layanan sub menu Pendaftaran Badan Usaha/ Badan Hukum lainnya
- Membaca syarat dan ketentuan, menandai persetujuan syarat dan ketentuan tersebut, dan mengklik tombol pendaftaran.
- Isi formulir secara lengkap dan benar sesuai data dan informasi yang dimiliki Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya, serta mengisi alamat email
- Konfirmasi pendaftaran Badan Usaha/Badan Hukum lainnya akan dikirim melalui email
- Pemohon melakukan aktivasi pendaftaran, maka informasi registrasi telah berhasil dapat dicek melalui email.
- Pada email masuk terdapat lampiran yang berisi Formulir Registrasi Badan Usaha/Badan Hukum lainnya. Pemberi Kerja memberikan tanda tangan, materai dan stempel perusahaan pada formulir tersebut.
- Pada email masuk juga dikirimkan informasi hak akses berupa link beserta username dan password untuk mengakses aplikasi online yang akan digunakan untuk pendaftaran peserta. Petugas menerbitkannya dalam waktu maksimal 3 jam
- Setelah Badan Usaha/Badan Hukum lainnya telah terdaftar selanjutnya melakukan proses pendaftaran peserta melalui aplikasi tersebut. Badan Usaha baru yang tidak melakukan entry data kepesertaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima username dan password harus melakukan pendaftaran Badan Usaha kembali.
Jadi, sudahkah Anda mendaftarkan Badan Usaha dan karyawan Anda menjadi peserta JKN-KIS?