Bagaimana Cara Badan Usaha Mendaftar JKN KIS

Memperoleh perlindungan jaminan kesehatan adalah hak setiap karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Oleh karenanya, sesuai dengan amanah perundang-undangan, setiap pemberi kerja dan badan usaha juga diwajibkan mendaftarkan entitas dan karyawan beserta anggota keluarganya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Lantas bagaimana syarat dan ketentuan pendaftaran Badan Usaha ke Program JKN-KIS?

Pertama, Pendaftaran Badan Usaha dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan alamat Badan Usaha dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Foto copy SIUP
  2. Foto copy TDP
  3. Foto Copy Akte pendirian/perubahan
  4. Foto Copy NPWP Perusahaan

Atau dapat melakukan registrasi melalui website BPJS kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id dengan cara sebagai berikut:

  1. Akses website www.bpjs-kesehatan.go.id
  2. Pilih menu Layanan sub menu Pendaftaran Badan Usaha/ Badan Hukum lainnya
  3. Membaca syarat dan ketentuan, menandai persetujuan syarat dan ketentuan tersebut, dan mengklik tombol pendaftaran.
  4. Isi formulir secara lengkap dan benar sesuai data dan informasi yang dimiliki Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya, serta mengisi alamat email
  5. Konfirmasi pendaftaran Badan Usaha/Badan Hukum lainnya akan dikirim melalui email
  6. Pemohon melakukan aktivasi pendaftaran, maka informasi registrasi telah berhasil dapat dicek melalui email.
  7. Pada email masuk terdapat lampiran yang berisi Formulir Registrasi Badan Usaha/Badan Hukum lainnya. Pemberi Kerja memberikan tanda tangan, materai dan stempel perusahaan pada formulir tersebut.
  8. Pada email masuk juga dikirimkan informasi hak akses berupa link beserta username dan password untuk mengakses aplikasi online yang akan digunakan untuk pendaftaran peserta. Petugas menerbitkannya dalam waktu maksimal 3 jam
  9. Setelah Badan Usaha/Badan Hukum lainnya telah terdaftar selanjutnya melakukan proses pendaftaran peserta melalui aplikasi tersebut. Badan Usaha baru yang tidak melakukan entry data kepesertaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima username dan password harus melakukan pendaftaran Badan Usaha kembali.

Jadi, sudahkah Anda mendaftarkan Badan Usaha dan karyawan Anda menjadi peserta JKN-KIS?