Persyaratan Penutupan Entitas

KRITERIA PENUTUPAN :

  • Tidak beroperasional/ tutup
  • Pailit/ merugi
  • Diambil alih oleh pihak lain/ merger

SYARAT-SYARAT YANG HARUS DILENGKAPI :

Jika badan usaha tutup karena tidak beroperasional syarat-syaratnya :

  1. Melampirkan surat permintaan penutupan entitas dari badan usaha (Ditandatangani pimpinan diatas materai)
  2. Melampirkan surat keterangan dari Disnakertrans terkait penutupan badan usaha
  3. Melampirkan bukti bayar iuran bulan berjalan
  4. Melampirkan nomor tiket penonaktifan seluruh peserta melalui edabu (tiket dikirimkan paling lambat N – 2 akhir bulan berjalan untuk nonaktif dibulan berikutnya)
  5. Melakukan Rekonsiliasi (Badan usaha mengirimkan draft rekonsiliasi yang sudah diisi)

Jika badan usaha tutup karena pailit/merugi syarat-syaratnya :

  1. Melampirkan surat permintaan penutupan entitas dari badan usaha (Ditandatangani pimpinan diatas materai)
  2. Melampirkan surat keterangan dari Disnakertrans terkait penutupan badan usaha
  3. Melampirkan resume hasil audit dari KAP (Kantor Akuntan Publik)
  4. Melampirkan hasil putusan dari pengadilan niaga jika dinyatakan pailit oleh pengadilan
  5. Melampirkan bukti bayar iuran bulan berjalan
  6. Melampirkan nomor tiket penonaktifan seluruh peserta melalui edabu (tiket dikirimkan paling lambat N – 2 akhir bulan berjalan untuk nonaktif dibulan berikutnya)
  7. Melakukan Rekonsiliasi (Badan usaha mengirimkan draft rekonsiliasi yang sudah diisi)

Jika badan usaha tutup karena diambil alih oleh pihak lain/ merger syarat-syaratnya :

  1. Melampirkan surat permintaan penutupan entitas dari badan usaha (Ditandatangani pimpinan diatas materai)
  2. Melampirkan surat keterangan dari Disnakertrans terkait penutupan badan usaha
  3. Melampirkan akta perubahan terbaru
  4. Melampirkan bukti bayar iuran bulan berjalan
  5. Melampirkan nomor tiket penonaktifan seluruh peserta melalui edabu (tiket dikirimkan paling lambat N – 2 akhir bulan berjalan untuk nonaktif dibulan berikutnya)
  6. Melakukan Rekonsiliasi (Badan usaha mengirimkan draft rekonsiliasi yang sudah diisi)