KRITERIA PENUTUPAN :
- Tidak beroperasional/ tutup
- Pailit/ merugi
- Diambil alih oleh pihak lain/ merger
SYARAT-SYARAT YANG HARUS DILENGKAPI :
Jika badan usaha tutup karena tidak beroperasional syarat-syaratnya :
- Melampirkan surat permintaan penutupan entitas dari badan usaha (Ditandatangani pimpinan diatas materai)
- Melampirkan surat keterangan dari Disnakertrans terkait penutupan badan usaha
- Melampirkan bukti bayar iuran bulan berjalan
- Melampirkan nomor tiket penonaktifan seluruh peserta melalui edabu (tiket dikirimkan paling lambat N – 2 akhir bulan berjalan untuk nonaktif dibulan berikutnya)
- Melakukan Rekonsiliasi (Badan usaha mengirimkan draft rekonsiliasi yang sudah diisi)
Jika badan usaha tutup karena pailit/merugi syarat-syaratnya :
- Melampirkan surat permintaan penutupan entitas dari badan usaha (Ditandatangani pimpinan diatas materai)
- Melampirkan surat keterangan dari Disnakertrans terkait penutupan badan usaha
- Melampirkan resume hasil audit dari KAP (Kantor Akuntan Publik)
- Melampirkan hasil putusan dari pengadilan niaga jika dinyatakan pailit oleh pengadilan
- Melampirkan bukti bayar iuran bulan berjalan
- Melampirkan nomor tiket penonaktifan seluruh peserta melalui edabu (tiket dikirimkan paling lambat N – 2 akhir bulan berjalan untuk nonaktif dibulan berikutnya)
- Melakukan Rekonsiliasi (Badan usaha mengirimkan draft rekonsiliasi yang sudah diisi)
Jika badan usaha tutup karena diambil alih oleh pihak lain/ merger syarat-syaratnya :
- Melampirkan surat permintaan penutupan entitas dari badan usaha (Ditandatangani pimpinan diatas materai)
- Melampirkan surat keterangan dari Disnakertrans terkait penutupan badan usaha
- Melampirkan akta perubahan terbaru
- Melampirkan bukti bayar iuran bulan berjalan
- Melampirkan nomor tiket penonaktifan seluruh peserta melalui edabu (tiket dikirimkan paling lambat N – 2 akhir bulan berjalan untuk nonaktif dibulan berikutnya)
- Melakukan Rekonsiliasi (Badan usaha mengirimkan draft rekonsiliasi yang sudah diisi)