Sertifikat Kepesertaan
Pencetakan sertifikat badan usaha diterbitkan oleh BPJS Kesehatan Pusat dengan syarat:
- Badan Usaha telah mendaftarkan seluruh karyawan beserta keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
- Surat pernyataan bahwa Badan Usaha telah mendaftarkan seluruh karyawan beserta keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ditanda tangani oleh direksi diatas materai dan dicap perusahaan (draft surat terlampir).
- Sertifikat diterbitkan setelah pemeriksaan oleh tim kepatuhan dan dinyatakan Badan Usaha patuh
- Melampirkan surat keterangan pendaftaran badan Usaha/Clean and Clear Badan Usaha yang diterbitkan oleh Kantor Cabang setempat.
Clean and Clear
Adapun syarat untuk pembuatan surat Clean and Clear Badan Usaha yang dapat diterbitkan oleh Kantor Cabang adalah :
- Form surat Permohonan dari Pimpinan BU/Pejabat yang mewakili (setingkat manager)
- FC Bukti bayar iuran bulan berjalan
- Melampirkan SPT Masa PPH 21 (Formulir 1721/ yang mencantumkan jumlah karyawan)
- Form surat pernyataan telah melaporkan data gaji pekerja ke BPJS Kesehatan secara valid sesuai dengan gaji yang sebenarnya, yang ditanda tangan di atas materai oleh Pimpinan BU/Pejabat yang mewakili (setingkat manager)
- Tidak mempunyai tunggakan atas peserta PBPU yang menjadi peserta di Badan Usaha.
Untuk persyaratan tersebut dapat discan dan dikirimkan melalui email badan usaha terlebih dahulu agar dapat kami cek. Jika sudah lengkap dan sesuai, akan kami infokan untuk datang ke kantor dengan membawa dokumen persyaratan hard copynya.