Sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.
Ketentuan ini ditetapkan untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi bayi tersebut, sehingga apabila mendadak mengalami sakit atau kondisi lain yang membutuhkan layanan kesehatan, biayanya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.
Apabila peserta tidak mendaftarkan bayinya dalam waktu 28 hari sejak kelahiran bayi tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mendaftarkan bayi Anda sejak dini merupakan bentuk kasih sayang dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi sang buah hati. Oleh karenanya, para orang tua diharapkan segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis.