izin informasikan bu terkait Tata Cara Penonaktifan Peserta Karena RESIGN/HABIS KONTRAK/MENINGGAL TANPA JAMINAN 6 BULAN
Siapkan Daftar Dokumen Penonaktifan selain PHK (PHK Tanpa Jaminan 6 Bulan) : a. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari Pimpinan Perusahaan (Format lampiran 1) b. Pakta Integritas Pemberi kerja Telah Melaksanakan Sosialisasi kepada Pekerja yang berhenti bekerja (sama dengan lampiran 1) c. Surat pengantar Pimpinan Perusahaan (format lampiran 2) : Pengajuan bisa untuk lebih dari 1 orang d. Daftar Pekerja yang berhenti sekurangnya memuat Nama, No JKN dan No Pegawai (format lampiran 2) : Pengajuan bisa untuk lebih dari 1 orang (menggunakan kolom bagian utk tanpa penjaminan 6 bulan) e. Dokumen Pendukung sesuai Kriteria Penonaktifan 1). Meninggal = Softcopy surat kematian dari pejabat berwenang (kelurahan/RS) 2). Habis Kontrak = Softcopy Paklaring, Softcopy PKS halaman yang mencantumkan pihak pertama dan kedua, halaman yang mencantumkan masa berlaku kontrak, halaman yang mencantumkan ttd kedua belah pihak 3). Mengundurkan diri = Softcopy Paklaring, softcopy surat pengunduran diri dari pekerja
Input peserta nonaktif melalui edabu dengan langkah berikut : Non Aktif Peserta Menu Peserta -> Input Data -> Masukan NIK/Nomor BPJS -> Pilih Jenis Mutasi Non Aktif Selain PHK-> Klik Panah Biru -> Masukan Nomor HP, Email Peserta dan nomor surat pengantar (lampiran 2) – Pilih selanjutnya – Pada sub Daftar dokumen klik selanjutnya - Pada sub Syarat dan ketentuan silakan di baca dan klik ceklis pada kolom pernyataan – Simpan.
File excel usulan penonaktifan peserta oleh BU (Hasil download dari aplikasi Edabu) > Silakan download di edabu setelah pengajuan penonaktifkan dengan cara : Laporan > Cetak Data Nonaktif > lalu download . Kemudian hasil download tersebut silakan dilampirkan bersaamaan dengan dokumen penonaktifkan selain PHK (PHK Tanpa Jaminan 6 Bulan)
Kirimkan Daftar Dokumen Penonaktifan selain PHK (PHK Tanpa Jaminan 6 Bulan) dan file excel hasil download cetak data nonaktif ke email badan usaha : Badan Usaha dengan ≥500 jiwa (pekerja dan anggota keluarga): badanusaha1.bpjsjakpus@gmail.com Badan Usaha Abjad A-K : badanusaha2.bpjsjakpus@gmail.com Badan Usaha Abjad L-Z: badanusaha3.bpjsjakpus@gmail.com
Setelah mengirimkan dokumen tim terkait akan memverifikasi dokumen dan pengajuan dari Edabu akan di approval oleh tim terkait apabila sudah memenuhi syarat kemudian pengajuan di Edabu akan disetujui serta di bulan depan berikutnya peserta akan non aktif dan tidak masuk ketagihan badan usaha.
Mohon juga untuk di perhatikan dalam hal pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berjalan. Jika tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur, pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya. Apabila pelaporan dilakukan lebih dari tanggal 20 (dua puluh), Pemberi Kerja dan Pekerja berkewajiban membayar iuran bulan berikutnya.
Terima kasih