Pengajuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat tertolak akibat
- Perusahaan tidak melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan PHK.
- Pekerja yang masih dalam proses persetujuan PHK telah didaftarkan sebagai pekerja di Perusahaan lainnya.
- Pekerja yang masih dalam proses persetujuan PHK dengan alasan Meninggal Dunia telah dilaporkan oleh Fasilitas Kesehatan atau anggota keluarga.
Apa yang harus dilakukan oleh Perusahaan jika tiket pengajuan PHK Ditolak
- Cek kelengkapan persyaratan yang dikirimkan melalui email dan pengajuan PHK melalui aplikasi e-Dabu sudah sesuai, jika persyaratan yang dikirimkan telah sesuai namun tiket tertolak harap menghubungi Relationship Officer Anda.
- Cek data peserta yang tertolak, lakukan pencarian peserta berdasarkan nomor JKN-KIS / NIK, lihat pada kolom penanggung apakah peserta masih menjadi tanggungan perusahaan atau tidak. Jika nama perusahaan pada kolom penanggung telah berubaha, Perusahaan dapat mengabaikan status tiket ditolak terhadap peserta tersebut.