Mengapa Tiket Pengajuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Ditolak

Pengajuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat tertolak akibat

  1. Perusahaan tidak melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan PHK.
  2. Pekerja yang masih dalam proses persetujuan PHK telah didaftarkan sebagai pekerja di Perusahaan lainnya.
  3. Pekerja yang masih dalam proses persetujuan PHK dengan alasan Meninggal Dunia telah dilaporkan oleh Fasilitas Kesehatan atau anggota keluarga.

Apa yang harus dilakukan oleh Perusahaan jika tiket pengajuan PHK Ditolak

  1. Cek kelengkapan persyaratan yang dikirimkan melalui email dan pengajuan PHK melalui aplikasi e-Dabu sudah sesuai, jika persyaratan yang dikirimkan telah sesuai namun tiket tertolak harap menghubungi Relationship Officer Anda.
  2. Cek data peserta yang tertolak, lakukan pencarian peserta berdasarkan nomor JKN-KIS / NIK, lihat pada kolom penanggung apakah peserta masih menjadi tanggungan perusahaan atau tidak. Jika nama perusahaan pada kolom penanggung telah berubaha, Perusahaan dapat mengabaikan status tiket ditolak terhadap peserta tersebut.