Dukungan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan program Jaminan kesehatan meliputi:
- Peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya, dilaksanakan melalui penerbitan regulasi yang mempersyaratkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan dalam memperoleh pelayanan publik
- Kepatuhan pembayaran iuran, dilaksanakan melalui pelaksanaan pembayaran iuran secara tepat jumlah dan tepat waktu
- Peningkatan pelayanan kesehatan, dilaksanakan melalui penyediaan fasilitas kesehatan, pemenuhan standar pelayanan minimal dan peningkatan mutu layanan kesehatan
- Dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program Jaminan Kesehatan, dilaksanakan melalui kontribusi dari Pajak Rokok bagian hak masing-masing daerah Provinsi/Kabupaten/Kota