Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Alat Kesehatan

Penjaminan alat kesehatan oleh BPJS Kesehatan meliputi jenis dan nilai ganti serta prosedur pelayanannya.

  1. Jenis Alat kesehatan dan nilai ganti:
  • Kaca mata (paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis)

              Kelas 3: Rp 150.000,-
    
              Kelas 2: Rp 200.000,-
    
              Kelas 1: Rp 300.000,-
    
  • Alat bantu dengar. Maksimal Rp 1.000.000,- (paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis)

  • Protesa gigi. Maksimal Rp 1.000.000,- untuk gigi yang sama dan full protesa. Maksimal Rp 500.000,- untuk masing-masing rahang (paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis)

  • Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu. Maksimal Rp 2.500.000,- (paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis)

  • Korset tulang belakang. Maksimal Rp 350.000,- (paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis)

  • Collar neck. Maksimal Rp 150.000,- (paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis)

  • Kruk. Maksimal Rp350.000,- (paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis)

  1. Prosedur Pelayanan

Mengikuti prosedur pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Dokter spesialis di FKRTL memberikan resep alat kesehatan untuk diambil di Apotik/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotik/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Khusus protese gigi pengajuan klaim nilai ganti dapat dilakukan oleh Dokter Gigi di FKTP maupun FKRTL.