Tidak ada kenaikan iuran untuk buruh dan pengusaha untuk segmen pekerja yang gajinya di bawah Rp 8 juta per bulan.
Penyesuaian iuran hanya dikenakan pada segmen pekerja yang gajinya di atas Rp 8 juta per bulan. Itupun karena penyesuaian batas atas upah yang semula maksimal Rp 8 juta, menjadi maksimal Rp 12 juta.
Proporsi pembagian beban iuran antara buruh dan pengusaha tetap seperti semula, yaitu 1% dari upah menjadi beban pekerja dan 4% dari upah menjadi beban pemberi kerja. Tidak ada perubahan.
Dari data BPJS Kesehatan, penyesuaian batas atas upah ini hanya berdampak pada 3% dari seluruh pekerja yang terdaftar. Jika dihitung, besaran penyesuaian iuran yang dibayar oleh buruh yang terdampak terbilang kecil. Adapun bagi pengusaha, penambahan pembayaran iuran untuk buruh yang bergaji Rp 8 juta sampai Rp 12 juta, juga masih terjangkau.
Jumlah ini tidak sebanding dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada pekerja yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.