Bagaimana Dampak Penyesuaian Iuran JKN KIS Terhadap Pekerja dan Pemberi Kerja

Tidak ada kenaikan iuran untuk buruh dan pengusaha untuk segmen pekerja yang gajinya di bawah Rp 8 juta per bulan.

Penyesuaian iuran hanya dikenakan pada segmen pekerja yang gajinya di atas Rp 8 juta per bulan. Itupun karena penyesuaian batas atas upah yang semula maksimal Rp 8 juta, menjadi maksimal Rp 12 juta.

Proporsi pembagian beban iuran antara buruh dan pengusaha tetap seperti semula, yaitu 1% dari upah menjadi beban pekerja dan 4% dari upah menjadi beban pemberi kerja. Tidak ada perubahan.

Dari data BPJS Kesehatan, penyesuaian batas atas upah ini hanya berdampak pada 3% dari seluruh pekerja yang terdaftar. Jika dihitung, besaran penyesuaian iuran yang dibayar oleh buruh yang terdampak terbilang kecil. Adapun bagi pengusaha, penambahan pembayaran iuran untuk buruh yang bergaji Rp 8 juta sampai Rp 12 juta, juga masih terjangkau.

Jumlah ini tidak sebanding dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada pekerja yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.