Dalam hal peserta menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya ketika peserta menjalani rawat inap, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
Peserta PBI dan Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah gugur haknya apabila memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.
Peserta Bukan PBI, hanya dapat meningkatkan kelas perawatannya satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta dan membayar sendiri seluruh selisih antara biaya yang dijamin
oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan atau melalui asuransi kesehatan tambahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Peserta mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Peserta membayar tambahan biaya, dengan perhitungan sebagai berikut:
1)Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas perawatan III ke kelas II, dan dari kelas perawatan II ke kelas I, membayar selisih biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta, dengan contoh perhitungan sebagai berikut:
Pasien A (hak kelas rawat di kelas II) dirawat inap di kelas I.
Tarif INA-CBG kelas I = Rp5.000.000,- Tarif INA-CBG kelas II = Rp4.000.000,-
Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: (Rp5.000.000–Rp4.000.000) = Rp1.000.000,-
- Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas perawatan I, membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA-CBG kelas perawatan I.
Pasien B (hak kelas rawat di kelas I) dirawat inap di kelas VIP. Tarif umum
VIP atau di atas VIP = Rp12.000.000,- Tarif INA-CBG kelas I = Rp5000.000,- Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: 75% x Rp5.000.000 = Rp3.750.000,-