Bagaimana Jika Kartu Peserta Hilang

Peserta mengunjungi kantor BPJS Kesehatan/Mobile Customer Service (MCS)/Mall pelayanan publik dengan ketentuan:

Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku. Surat pernyataan kehilangan yang ditanda tangani oleh peserta ber materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. Pengurusan kartu peserta hilang dapat dilakukan oleh keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga. Jika dalam satu Kartu Keluarga peserta memiliki keterbatasan fisik maka dapat diwakilkan dengan surat kuasa ber materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).