Peserta mengunjungi kantor BPJS Kesehatan/Mobile Customer Service/Mall pelayanan publik dengan ketentuan:
- Menyerahkan kartu peserta yang rusak.
- Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku.
- Penggantian kartu dapat dilakukan di Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan terdekat.