Jika peserta menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, maka peserta dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui mekanisme koordinasi manfaat (Coordination of Benefit-COB) BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) yang dilakukan melalui proses perjanjian kerja sama, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berlaku untuk pelayanan rawat inap di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- AKT sebagai penjamin dan pembayar pertama.
- Menggunakan kartu co-branding yaitu kartu yang telah mencantumkan logo BPJS Kesehatan dan logo AKT.
- Mengikuti prosedur pelayanan rawat inap tingkat lanjutan (RITL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.