Setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) boleh memilih fasilitas kesehatan (faskes) yang akan dikunjungi untuk mendapat pelayanan kesehatan selama mengikuti prosedur yang berlaku. Peserta juga bisa memilih faskes tingkat pertama (FKTP) yang terdekat dari rumah.
Tapi, bagaimana jika peserta harus pergi keluar kota dan sesampainya disana membutuhkan pelayanan kesehatan? Apakah peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan di faskes terdekat?
Jangan panik, UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24. Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengamanatkan dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial menerapkan 9 prinsip salah satunya portabilitas.
Prinsip portabilitas itu ditujukan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal. Perlu diingat, pelayanan program JKN-KIS hanya berlaku di dalam negeri.
Lebih lanjut Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No.12.Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan mengatur peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP peserta terdaftar. Tapi dalam keadaan tertentu aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar atau dalam kegawatdaruratan medis.
Artinya, bagi peserta yang mengalami kondisi gawat darurat, tidak perlu ke FKTP tapi bisa langsung menuju ke RS terdekat. Namun, jika gejalanya ringan peserta bisa menyambangi FKTP yang ada di daerah tersebut.
Sedikitnya ada 3 ketentuan yang harus diperhatikan peserta yang ingin mendapat pelayanan di luar daerah domisilinya. Pertama, sebelum menyambangi FKTP peserta harus datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta surat pengantar berkunjung.
Kedua, setelah mengantongi surat pengantar berkunjung peserta bisa langsung datang ke FKTP terdekat untuk mendapat pelayanan kesehatan. Peserta bisa melakukan kunjungan ke FKTP maksimal 3 kali kecuali kondisi tertentu. Ketiga, FKTP dilarang meminta biaya pelayanan kepada peserta tersebut.
Sesuai indikasi medis, FKTP bisa merujuk peserta ke RS sesuai dengan sistem rujukan berjenjang. Pelayanan rujukan bisa dilakukan secara horizontal atau vertikal. Rujukan horizontal dilakukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan. Misalnya, faskes tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan peserta karena keterbatasan fasilitas, peralatan, dan tenaga yang sifatnya sementara atau menetap.
Rujukan vertikal yaitu rujukan yang dilakukan antar pelayanan kesehatan yang beda tingkatan, dapat dilakukan dari tingkat pelayanan rendah ke tingkat pelayanan lebih tinggi atau sebaliknya.
Oleh karena itu peserta tidak perlu khawatir ketika bertugas atau berlibur ke luar daerah. Jika di daerah tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan, peserta hanya perlu mengikuti prosedur agar bisa memperoleh pelayanan kesehatan di FKTP terdekat.