Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali. Besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Catatan: denda hanya berlaku jika peserta memerlukan pelayanan rawat inap.