Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Penduduk yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah

  1. Bagaimana mekanisme pendaftaran Peserta Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah ?

Pendaftaran Peserta dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah. Pendaftaran Peserta dilakukan setiap hari kerja dengan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta atau Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik. Jika pendaftaran Peserta dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. Jika pendaftaran Peserta dilakukan pada tanggal terakhir bulan berjalan, tagihan akan dihitung tanggal 1 (satu) pada 2 (dua) bulan berikutnya. Manfaat Pelayanan Kesehatan diberikan setelah status kepesertaan Peserta dinyatakan aktif.

  1. Bagaimana dengan ketentuan perubahan data Peserta Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah ?

Perubahan data Peserta terdiri atas: 1) Pengurangan data Peserta;

     2)    Penambahan data Peserta; dan

     3)    Pembaharuan data Peserta.

Pengurangan data Peserta dilakukan dalam hal: 1) Meninggal dunia;

     2)    Penduduk yang tidak dijamin lagi oleh Pemerintah Daerah; atau

    3)    Sebab lain yang sah.

Penambahan data Peserta dilakukan untuk penduduk yang baru dijamin oleh Pemerintah Daerah. Pembaharuan data Peserta dilakukan untuk: 1) Pembaharuan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; dan

      2)    Pembaharuan lainnya.
  1. Bagaimana mekanisme perubahan data Peserta Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ?

Perubahan data Peserta dilakukan setiap hari kerja dengan menyerahkan kelengkapan administrasi secara lengkap dan benar. Proses entri perubahan data Peserta dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. Perubahan data Peserta berlaku efektif pada tanggal 1 bulan berikutnya. Jika proses entri perubahan data Peserta dilakukan pada tanggal terakhir bulan berjalan, tagihan akan dihitung tanggal 1 (satu) pada 2 (dua) bulan berikutnya. Perubahan data Peserta berlaku efektif pada tanggal 1 (satu) pada 2 (dua) bulan berikutnya.

  1. Lalu bagaimana dengan mekanisme pembayaran iuran Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah?

Iuran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Tata cara pembayaran iuran diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah yang mengacu pada ketentuan anggaran keuangan daerah